Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan
subhi x11
ijaroh

PENGERTIAN
Ijaroh berasal dari kata al–ajru yang arti menurut bahasanya adalah al-iwadh dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah ijaroh diartikan sebagai berikut :

1. Menurut Hanafiyah ijaroh diartikan ”Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan sengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.“

2. Menurut Malikiyah ijaroh ialah ” Nama bagi akad – akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.“

3. Menurut Sayyid Sabiq ijaroh ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.

4. Menurut fatwa DSN ijaroh didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Jadi bila ditarik kesimpulan dari pengertian ijaroh di atas yaitu :
عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
Ijarah adalah sebuah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership milkiyyah) atas barang itu sendiri.
II. Landasan Hukum

1. Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32:

أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ، نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا، وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ.

“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 233:
…وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.

“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

3. Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”
4. Hadist riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
5. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
6. Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:

كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

8. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.

9. Kaidah fiqh:

اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”
III. RUKUN, SYARAT, dan PRINSIP IJAROH

Adapun rukun dan syarat Ijaroh adalah sebagai berikut :

1. Mu’jir dan Musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa menyewa atau upah mengupah. mu’jir adalah orang yang memberi sewa atau upah, sedangkan musta’jir adalah orang yang menerima upah atau sewa.

2. Shiqot ijab kabul sewa menyewa atau upah mengupah antara mu’jir dan musta’jir.

3. Ujroh, kedua belah pihak disyaratkan mengetahui jumlahnya baik dalam sewa menyewa maupun upah mengupah.

4. Barang yang disewakan disyaratkan sebagai berikut :

a. Barang yang dijadikan objek upah mengupah maupun sewa menyewa hendaklah barang yang dapat dimanfaatkan kegunaannya.

b. Barang yang dijadikan objek upah mengupah dan khususnya sewa menyewa hendaklah dapat diserahkan kepada penyewa atau pekerja berikut kegunaannya.

c. Manfaat dari benda yang disewa adalah mubah menurut syar’i bukan haram.

d. Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zatnya) hingga waktu yang ditentukan menurut akad.

Sedangkan prinsip Ijaroh adalah : Transaksi Ijaroh dilandasi dengan adanya pemindahan manfa’at (hak guna), bukan pemindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip Ijaroh sama dengan prinsip jual beli. Perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Pada jual beli objek transaksinya barang, sedangkan pada Ijaroh objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Iv. tujuan dan manfaat ijaroh
Manfaat, dalam hal ini ada dua jenis ;
• Manfaat dari aset atau jasa tertentu (منافع الأعيان), seperti contoh ketika seseorang berkata; “Saya sewakan kepada anda rumah ini” atau “Aku menyewa dirimu untuk membuatkan pakaianku”.
• Manfaat yang dipesan dan menjadi tanggungan penyedia aset atau jasa
(منافع في الذمة). Jenis ini bisa dilakukan dengan dua cara;
» Manfaat dispesifikasikan berdasarkan penjelasan pemberi sewa
(منافع موصوفة في الذمة ), seperti contoh ketika seseorang berkata; “Saya sewakan kepada anda sebuah rumah, spesifikasinya demikian”.
» Manfaat yang dipesan berdasarkan kesanggupan dan tanggungan penyedia jasa (إلزام الذمةعلى لشخص), seperti contoh; “Saya bebankan jahitan baju ini kepada kamu”
Dalam dua jenis manfaat ini diberlakukan beberapa persyaratan;
1. Memiliki nilai atau bisa dinilai (أن تكون المنفعة متقومة)
2. Manfaat harus menjadi obyek utama bukan asetnya (أن تقع الإجارة عليها لا على العين)
3. Manfaat memungkinkan untuk digunakan dalam kontrak (القدرة على استيفائها)
4. Manfaat diperbolehkan untuk digunakan (أن تكون المنفعة مباحة الاستيفاء), bukan berasal dari barang atau pekerjaan yang haram dan bukan dari jenis pekerjaan wajib, seperti sholat dll
5. Manfaat harus diketahui dengan baik supaya bisa menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa
(أن تكون معلومة لما ينفي الجهالة المفضية للنزاع). Untuk mengetahui dengan baik manfaat dalam ijarah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, sesuai dengan klasifikasi obyeknya;
Pertama, hanya dengan menentukan masa sewa (التقدير بالمدة), yakni untuk jenis manfaat yang tidak bisa dibatasi dengan spesifikasi pemanfaatan tertentu
(لا ينضبط بالعمل). Seperti dalam sewa pekarangan, baju dll, seperti contoh “Aku sewa baju ini selama satu bulan”.
Kedua, hanya dengan menentukan spesifikasi pemanfaatan tertentu (التقدير بالعمل), yakni untuk jenis manfaat dipesan berdasarkan kesanggupan dan tanggungan penyedia jasa (إلزام الذمةعلى لشخص), seperti contoh; “Saya bebankan jahitan baju ini kepada kamu”
Ketiga, dengan memilih antara menentukan masa sewa (التقدير بالمدة) atau menentukan spesifikasi pemanfaatan tertentu (التقدير بالعمل), yakni untuk jenis manfaat yang bisa dibatasi dengan spesifikasi pemanfaatan tertentu (ينضبط بالعمل). Seperti contoh “Aku sewa kuda ini selama satu bulan” atau “Aku akan menyewa sebuah kuda dengan spesifikasi demikian untuk aku tunggangi ke makkah”.
V. HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
Menurut fatwa DSN kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah adalah ;

1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:

a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan

b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.

c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.

Contohnya : mobil yang disewa ternyata tidak dapat digunakan karena akinya lemah, maka yang menyewakan wajib menggantinya. Bila yang menyewakan tidak dapat memperbaikinya, penyewa mempunyai pilihan untuk membatalkan akad atau menerima barang yang rusak. Bila mana kondisi ini terjadi, apakah harga sewa masih dibayar penuh? sebagian ulama berpendapat, jika penyewa tidak membatalkan akad, harga harus dibayar penuh. Sebagian ulama yang berpendapat harga sewa dapat dikurangkan dulu dengan biaya untuk perbaikan kerusakan.

2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat:

a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.

b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).

c. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Vi. Kesepakatan Mengenai Harga Sewa
Contoh : dikatakan “saya sewakan mobil ini selama sebulan dengan harga sewa Rp. XXX”. Bila penyewa ingin memperpanjang harga 2 kali lebih besar dari harga sebelumnya. Dan sebaliknya sipenyewa dapat saja menawar harga. Semuanya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Mayoritas ulama mengatakan “syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga pada harga sewa.

Dari contoh ini diperoleh ; Jika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewakan kepada musta’jir, maka musta’jir berhak membayarnya karena musta’jir telah menerima kegunaan benda maupun barang tersebut. Hak menerima upah bagi mu’jir adalah sebagai berikut :

– Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, adapun dasarnya adalah hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

– Jika menyewa barang, upah sewa dibayar ketika akad sewa, kecuali jika dalam akad ditentukan lain, manfaat barang yang diijarohkan mengalir selama penyewaan berlangsung.

– Dalam ijaroh, harga sewa ditentukan oleh kedua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Misalnya dikatakan, “Saya sewakan rumah ini selama satu tahun dengan harga sewa Rp. XX.” Kesepakatan ini berlaku sepanjang periode sewa yang telah disepakati yaitu satu tahun.

– Harga sewa dan upah harus ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Hurairah, “Siapa yang memperkerjakan seorang pekerja harus memberitahukan upahnya.” Lalu jika terjadi kasus misalnya naik ojeg tanpa kesepakatan terlebih dahulu, maka fatwa ulama mengatakaan bahwa harga sewa yang lazim berlaku jika tidak ditentukan dimuka.

– Mu’jir boleh menyewakan kembali barang yang telah dia sewakan, asalkan penggunaan barang tersebut sesuai dengan yang dijanjikan ketika akad.
vii. Ketentuan Obyek Ijarah
1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
VIiI. Jenis Barang dan Jasa yang dapat disewakan
1. Barang modal (asset tetap) misalnya : gedung, ruko, kantor, dll.
2. Barang produksi, misalnya : mesin-mesin dan alat-alat berat.
3. Barang kendaraan transportasi
4. Jasa untuk membayar ongkos, misalnya : uang sekolah/kuliah, tenaga kerja, hotel, jasa angkut dan transportasi dll.
ix. SKEMA IJAROH
Skema Ijaroh pada Perbankan

Keterangan :
1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijaroh ke bank syariah
2. Bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai obyek ijaroh dari supplier.
3. Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang obyek ijaroh, tariff ijaroh, periode ijaroh, dan biaya pemeliharaannya, maka akad pembiayaan ijaroh ditandatangani.
4. Bank menyerahkan obyek ijaroh kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijaroh berakhir, nasabah mengembalikan obyek ijaroh tersebut kepada bank.
5. a. Bila bank membeli obyek tersebut, setelah periode ijaroh berakhir obyek ijaroh tersebut disimpan oleh bank sebagai asset yang dapat disewa kembali.
b. Bila bank menyewa obyek tersebut, setelah periode ijaroh berakhir obyek ijaroh tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier.
X. Prospek, kendala dan strategi
Apabila dilirik beberapa tahun belakangan ini, ekonomi syariah khususnya tentang perbankan syariah sedang dalam masa perkembangan yang begitu pesat, salah satu produk bank syariah yang memiliki prospek sangat menjanjikan adalah pembiayaan ijaroh. Dengan banyak alasan diantaranya dalam pembiayaan ijaroh, obyek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun atas tenaga kerja. Dengan pembiayaan murabahah, bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang dan itu berarti konsumtif, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim ijaroh bank syariah dapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa pula, agar peningkatan mutu dan kualitas masyarakat pun dapat meningkat, dan ini merupakan peluang pasar yang tinggi.
Adapun kendala yang dihadapi antara lain :
1. Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada masa kampanye pemilu kemarin menyatakan mendukung ekonomi syariah, belum sepenuhnya mewujudkan dukungannya itu dalam bentuk program kerja tim ekonomi kabinetnya.
2. Nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja (Default).
3. Nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli asset tersebut. Akibatnya bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
4. Aset ijaroh rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah.
Dari prospek dan kendala yang tertera di atas, strategi yang diambil untuk meningkatkan pembiayaan ijaroh antara lain, adanya permintaan untuk menyewa barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas oleh nasabah kepada bank syariah, melakuakan perjanjian kepada nasabah selama obyek ijaroh di tangan nasabah agar di jaga dan dirawat dengan ketentuan yang jelas. Serta membuat suatu tempat penyimpanan untuk obyek ijaroh yang tidak terpakai dengan tempat yang memadai agar tidak rusak.
xi. Pola Pembiayaan Ijaroh

Contoh Ijaroh Murni bayar dengan cicilan :

Pak Ahmad hendak menyewa ruko selama satu tahun dengan nilai sewa Rp. 240.000.000,-. Orang yang punya ruko menghendaki pembayaran dilakukan diawal periode sewa. Tapi karena Pak Ahmad kekurangan biaya dan hanya manpu membayar dengan cicilan perbulan. Untuk memecahkan masalah ini, Pak Ahmad meminta pembiayaan dari Bank. Menganalisis kemampuan Pak Ahmad dan required rate of profit (sebesar 20 %), pihak bank menghitung :

- Harga sewa satu tahun (tunai dimuka) Rp. 240.000.000,-

- Required rate of profit 20% Rp. 48.000.000,-

- Harga sewa kepada Pak Ahmad Rp. 288.000.000,-

- Periode pembayaran 12 bulan (360 hari)

- Besar angsuran Pak Ahmad per bulan Rp. 24.000.000,-

Dengan analisis diatas, maka bentuk pembiayaan yang diberikan kepada Pak Ahmad adalah pembiayaan Ijaroh dengan cicilan per bulan sebesar Rp. 24.000.000,-
DAFTAR PUSTAKA
• Antonio, Muhammad Syafi’i. 1999. Bank Syariah “Suatu Pengenalan Umum”. Jakarta: Tazkia Institute.
• Ascarya. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
• Fatwa DSN MUI tentang pembiayaan Ijaroh NO: 09/DSN-MUI/IV/2000.
• Hosen, M. Nadratuzzaman. 2008. Materi Dakwah Ekonomi Syariah. Jakarta: PKES.
• Karim, Adiwarman. A. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
• www.bankmuamalat.com
• Syahdeini, Remy Sutan. 2007. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.
subhi x11

Oleh : subhi mahmassani

ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Pendahuluan

Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah a code or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan lapangan etika. Salah satu kajian etika yang amat populer memasuki abad 21 di mellinium ketiga ini adalah etika bisnis.

Pembahasan

Di zaman klasik bahkan juga di era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Maka tidak aneh bila masih banyak ekonom kontemporer yang menggemakan cara pandang ekonom klasik Adam Smith. Mereka berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak mempunyai tanggung jawab sosial dan bisnis terlepas dari “etika”. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka.
Di Indonesia Paham klasik tersebut sempat berkembang secara subur di Indonesia, sehingga mengakibatkan terpuruknya ekonomi Indonesia ke dalam jurang kehancuran. Kolusi, korupsi, monopoli, penipuan, penimbunan barang, pengrusakan lingkungan, penindasan tenaga kerja, perampokan bank oleh para konglomerat, adalah persoalan-persoalan yang begitu telanjang didepan mata kita baik yang terlihat dalam media massa maupun media elektronik.
Di Indonesia, pengabaian etika bisnis sudah banyak terjadi khususunya oleh para konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan apakah tepat mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi?. Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa ilmu ekonomi harus bebas nilai (value free). Memasukkan gatra nilai etis sosial dalam diskursus ilmu ekonomi, menurut kalangan ekonom seperti di atas, akan mengakibatkan ilmu ekonomi menjadi tidak ilmiah, karena hal ini mengganggu obyektivitasnya. Mereka masih bersikukuh memegang jargon “mitos bisnis a moral” Di sisi lain, etika bisnis hanyalah mempersempit ruang gerak keuntungan ekonomis. Padahal, prinsip ekonomi, menurut mereka, adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kebangkitan Etika Bisnis
Sebenarnya, Di Barat sendiri, pemikiran yang mengemukakan bahwa ilmu ekonomi bersifat netral etika seperti di atas, akhir-akhir ini telah digugat oleh sebagian ekonom Barat sendiri. Pandangan bahwa ilmu ekonomi bebas nilai, telah tertolak. Dalam ilmu ekonomi harus melekat nuansa normatif dan tidak netral terhadap nilai-nilai atau etika sosial. Ilmu ekonomi harus mengandung penentuan tujuan dan metode untuk mencapai tujuan. Pemikiran ini banyak dilontarkan oleh Samuel Weston, 1994, yang merangkum pemikiran Boulding(1970), Mc Kenzie (1981), dan Myrdal (1984).
Pada tahun 1990-an Paul Ormerof, seorang ekonom kritis Inggris menerbitkan bukunya yang amat menghebohkan “The Death of Economics, Ilmu Ekonomi sudah menemui ajalnya. (Ormerof,1994). Tidak sedikit pula pakar ekonomi millenium telah menyadari makin tipisnya kesadaran moral dalam kehidupan ekonomi dan bisnis modern. Amitas Etzioni menghasilkan karya monumental dan menjadi best seller; The Moral dimension: Toward a New Economics (1988). Berbagai buku etika bisnis dan dimensi moral dalam ilmu ekonomi semakin banyak bermunculnan.
Jadi, menjelang millenium ketiga dan memasuki abad 21, konsep etika mulai memasuki wacana bisnis. Wacana bisnis bukan hanya dipengaruhi oleh situasi ekonomis, melainkan oleh perubahan-perubahan sosial, ekonomi, politik, teknologi, serta pergeseran-pergeseran sikap dan cara pandang para pelaku bisnis atau ahli ekonomi. Keburukan-keburukan bisnis mulai dibongkar. Mulai dari perkembangan pasar global, resesi yang mengakibatkan pemangkasan anggaran PHK, enviromentalisme, tuntutan para karyawan yang makin melampaui sekedar kepuasan material, aktivisme para pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan go public atau trans nasional, kaedah-kaedah baru di bidang managemen, seperti Total Quali¬ty Management, rekayasa ulang dan bencmarking yang menghasilkan pemipihan hirarki dan empowerment, semuanya telah men¬ingkatkan kesadaran orang tentang keniscayaan etika dalam aktivitas bisnis.
Contoh kecil kesadaran itu terlihat pada sikap para pakar ekonomi kapitalis Barat -yang telah merasakan implikasi keburukan strategi spekulasi yang amat riskan- mengusulkan untuk membuat kebijakan dalam memerangi spekulasi. Prof. Lerner dalam buku “Economics of Control”, mengemukakan bahwa kejahatan spekulasi yang agressif, paling baik bila dicegah dengan kontra spekulasi. Mereka tampaknya belum berhasil menyelesaikan krisis tersebut, meskipun mereka menanganinya dengan serius. Mungkin karena itulah Prof. Taussiq berusaha memecahkan masalah ini dengan memperbaiki moral rakyat. Ia dengan lantang berkomentar, “Obat paling mujarab, bagi kerusakan dunia bisnis adalah norma moral yang baik untuk semua industri”.
Pandangan-pandangan di atas menunjukkan, bahwa di Barat telah muncul kesadaran baru tentang pentingnya dimensi etika memasuki lapangan bisnis.

►Enam Etiksa Bisnis perspektif Islam

Perusahaan-perusahaan besar, model abad 21, kelihatannya juga mempunyai kecenderungan baru untuk mengimplementasikan etika bisnis sebagai visi masyarakat yang bertanggung-jawab secara sosial dan ekonomis. Realitas di atas, dibuktikan oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh James Liebig, penulis Merchants of Vision. Dalam penelitian itu, ia mewawancarai tokoh-tokoh bisnis di 14 negara. James Liebig menemukan enam perspektif, yang umum berlaku, sbb:
1. Bertindak sesuai etika,
2. Mempertinggi keadilan sosial,
3. Melindungi lingkungan,
4. Pemberdayaan kreatifitas manusia,
5. Menentukan visi dan tujuan bisnis yang bersifat sosial dan melibatkan para karyawan dalam membangun dunia bisnis yang lebih baik, menghidupkan sifat kasih sayang dan pelayanan yang baik dalam proses perusahaan,
6. Meninjau ulang pandangan klasik tentang paradigma ilmu ekonomi yang bebas nilai. Perspektif di atas menunjukkan bahwa etika bisnis yang selama ini jadi cita-cita, kini benar-benar menjadi mudah diwujudkan sebagai kenyataan.

Aktivitas bisnis merupakan bagian integral dari wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain, seperti kapitalisme dan sosialisme, cendrung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Keringnya kedua sistem itu dari wacana moralitas, karena keduanya memang tidak berangkat dari etika, tetapi dari kepentingan (interest). Kapitalisme berangkat dari kepentingan individu sedangkan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif. Namun, kini mulai muncul era baru etika bisnis di pusat-pusat kapitalisme. Suatu perkembangan baru yang menggembirakan.
Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. (Qs. 62:10,). Al-Qur’an memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4: 29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282).
Rasulullah sendiri adalah seorang pedagang bereputasi international yang mendasarkan bangunan bisnisnya kepada nilai-nilai ilahi (transenden). Dengan dasar itu Nabi membangun sistem ekonomi Islam yang tercerahkan. Prinsip-prinsip bisnis yang ideal ternyata pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Realitas ini menjadi bukti bagi banyak orang, bahwa tata ekonomi yang berkeadilan, sebenarnya pernah terjadi, meski dalam lingkup nasional, negara Madinah. Nilai, spirit dan ajaran yang dibawa Nabi itu, berguna untuk membangun tata ekonomi baru, yang akhirnya terwujud dalam tata ekonomi dunia yang berkeadilan.
Syed Nawab Haidar Naqvi, dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu, tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan, tanggung jawab.
Tauhid, merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan. (QS. 62:10)
Keseimbangan dan keadilan, berarti, bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi (QS.7:31). Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51:19)

Kebebasan, berarti, bahwa manusia sebagai individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaedah-kaedah Islam. Karena masalah ekonomi, termasuk kepada aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah umum, “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Yang tidak boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam tataran ini kebebasan manusia sesungguynya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Pertanggungjawaban, berarti, bahwa manusia sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Etika Bisnis Dalam Islam

Rasululah Saw, sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
Kedua, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Keempat, ramah-tamah . Seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
Keenam, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
Kedelapan, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
Kesembilan, Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakuan.
Kesebelas, tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
keduabelas, Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
ketigabelas, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Penutup

Demikianlah sebagian etika bisnis dalam perspektif Islam yang sempat diramu dari sumber ajaran Islam, baik yang bersumber dari al-Qur’an maupun Sunnah.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak etika dalam dunia bisnis, bahkan kepatuhan kepada etika bisnis, sesungguhnya, bersifat kondusif terhadap upaya meningkatkan keuntungan pengusaha atau pemilik modal. Misalnya, para pengusaha sekarang, percaya bahwa kesenjangan gaji yang tidak terlalu besar antara penerima gaji tertinggi dan terendah dan fasilitas-fasilitas yang diterima oleh kedua kelompok karyawan ini, akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan secara menyeluruh. Karyawan yang dulu cendrung dianggap sebagai sekrup dalam mesin besar perusahaan, kini diberdayakan. Perempuan yang selam ini sering menjadi korban tuntutan efisiensi, sekarang mendapatkan perhatian yang layak.
subhi x11


Oleh : subhi mahmassani

Bab I PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI ISLAM

A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad SAW, ijma, dan qiyas.

B. Tujuan Ekonomi Islam

Segala Aturan yang Allah Swt turunkan dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan serta menghapukan kejahatan, kesengsaraan, kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

Seorang fuqaha asal Mesir yakni Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada 3 sasaran hukum Islam yang menunjukkan Syariat Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. 3 sasaran itu antara lain :

1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum, muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya)

Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas meliputi 5 jaminan dasar, yakni :
• Keselamatan keyakinan agama (al-din)
• Keselamatan jiwa (al-nafs)
• Keselamatan akal (al-aql)
• Keselamatan keluarga dan keturunan (al-nafsl)
• Keselamatan harta benda (al-mal)

C. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

Enam Prinsip Ekonomi Islam :
1. Berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah Swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu,
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang Muslim harus takut kepada Allah Swt dan hari penentuan di akhirat nanti.



Bab II PENGAWASAN SYARIAH

A. Dewan Syariah Nasional

Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.

1. Tugas dan Wewenang
Tugas :
a. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
b. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.

Wewenang :
a. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
c. Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
e. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

2. Mekanisme Kerja
Mekanisme Kerja :
a. DSN mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN
b. DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
c. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.




B. Dewan Pengawas Syariah

Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DSN.

1. Fungsi DPS
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya.
b. Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

2. Struktur DPS
a. Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
b. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
c. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut..
e. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah

3. Keanggotaan DPS
a. Setiap LKS harus memiliki setidaknya tiga orang anggota DPS.
b. Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua.
c. Masa tugas keanggotaan DPS adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra DSN.

4. Mekanisme Kerja
Mekanisme Kerja :
a. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b. DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

Bab III PEMASARAN SYARIAH

A. Pengertian

Pemasaran yang bagi kebanyakan orang masih diidentikkan dengan penjualan, menurut William J. Stanton merupakan suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial, sementara penjualan hanyalah salah satu dari fungsi pemasaran tersebut.

Para pakar pemasaran di Amerika, dari organisasi profesional pemasaran, menjelaskan bahwa Manajemen Pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanan konsepsi, penentuan harga, promosi, dan pendistribusian barang, jasa, dan ide untuk menciptakan pertukaran dengan kelompok yang dituju, dimana proses ini dapat memuaskan pelanggan dan tujuan perusahaan.

Di Indonesia seorang pakar pemasaran, Hermawan Kartajaya, mendefinisikan pemasaran sebagai sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarah pada proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai (Value) dari satu inisiator kepada stakeholders-nya.

Merujuk pada pendapat para pakar pemasaran dunia dan firman Allah swt :

“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat (berbisnis) itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikit mereka itu”
(QS Shaad [38] : 24)

“Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.”
(QS Al-Maidah [5] : 1)

serta Sabda Nabi :

“Allah berfirman, aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak berkhianat, aku keluar dari mereka.”
(HR Abu Dawud dan Abu Hurairah)


maka M. Syakir Sula, menyimpulkan bahwa pemasaran syari’ah merupakan sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.



B. Wakalah = Pemasaran

Wakalah secara bahasa berarti perlindungan (Al-Hafidz), pencukupan (Al-Kifayah), tanggungan (Al-dhaman), atau pendelegasian.

Wakalah secara istilah menurut Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan tindakan setelah mati.

Selanjutnya, Wakalah yang akan dibahas adalah yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain dalam mengurusi pemasaran dalam suatu perusahaan yang meliputi strategi pemasaran, taktik pemasaran, dan peningkatan value pemasaran.

Landasan hukum Wakalah, bersumber dari :
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman :

“Maka, kirimlah seorang hakim laki-laki dan seorang hakim dari keluarga wanita” (QS An-Nisa’ [4] : 35)

“...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...” (QS Al-Baqarah [2] : 283)

“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

2. Hadis Nabi
Dari Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah dikatakan bahwa ”Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk ‘menanganinya’. Kemudian beliau bersabda : ‘Biarkan dia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara’, lalu sabdanya : ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihitung itu)’. Mereka menjawab ‘kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua’. Rasulullah kemudian bersabda : ‘Berikanlah kepadanya. Sesungguhnya orang yang paling baik di dalam membayar”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

3. Ijma
Wakalah dipandang sebagai sunnah, karena termasuk jenis ta’awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa, seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

4. Fiqih
Kaidah ushul menyatakan bahwa ‘al-ashlu fi al mu’amalati al ibahah illa an yadulla daliilun ‘ala tahriimiha’, yang berarti bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan keculi ada dalil yang mengharamkannya.

Rukun Wakalah yang harus dipenuhi, adalah :
1. Ijab dan qabul
2. Muwakkil (yang mewakilkan), syaratnya :
a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan.
b. Mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah (hadiah) atau sedekah.
3. Wakil (yang mewakili), syaratnya :
a. Tidak cacat hukum.
b. Mampu mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
c. Merupakan orang yang diberi amanat.
4. Hal-hal yang diwakilkan, syaratnya :
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili.
b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.

Sebuah Wakalah dapat menjadi batal disebabkan beberapa hal, yakni :
1. Salah satu pihak yang telah melakukan akad wafat atau gila.
2. Maksud atau pekerjaan yang terkandung dalam akad telah usai pelaksanaannya atau dihentikan.
3. Diputusnya akad.
4. Hilangnya kekuasaan wakil dari hak pemberi kuasa atas sesuatu objek yang dikuasakan.

C. Profil Ideal Marketer Syariah

Nabi bersabda “berdaganglah kamu, sebab lebih dari sepuluh baian dari kehidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang”. Perdagangan memang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding industri, pertanian, dan jasa. Perdagangan telah banyak menghantarkan orang untuk menjadi kaya raya dan menghantarkan suatu bangsa untuk dapat menguasai beberapa belahan dunia.

Dalam perspektif ekonomi Islam, seorang pedagang atau marketer haruslah memiliki modal dasar, diantaranya :
1. Bertanggung jawab
Allah SWT berfirman : ”...Kemudian, kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan) di dunia....”
(QS Al-Kautsar [108] : 8)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya ia mampu untuk menunaikan kewajibannya dan bertanggung jawab tidak hanya kepada sesamanya melainkan juga kepada Allah SWT. Dengan begitu ia akan menjadi pribadi yang berguna, taat kepada Allah SWT dan pekerja yang bertanggung jawab di masyarakat.

2. Mandiri
Allah SWT berfirman : “...Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sehingga kaum itu mengubah keadaannya sendiri....”
(QS Al-Ra’d [13] : 11)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya tidak menggantungkan nasibnya pada belas kasihan orang lain selain pada kemandiriannya dalam bekerja.

3. Kreatif
Allah SWT berfirman : “...Maka menyebarlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah keutamaan Allah....” (QS Al-Jumu’ah [62] : 10)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya tidak pernah kehabisan akal dalam mengarungi kehidupan ini, terutama dalam menghadapi para pesaing bisnisnya. Kegagalan dalam salah satu usaha akan memacu kreatifitas berkarya dalam bentuk dan cara yang lain.

4. Mampu mengambil pelajaran dari pengalaman
Allah SWT berfirman : “...Dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) ....” (QS Al-Hasyr [59] : 18)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya selalu menjadikan kegagalan maupun kesuksesan yang telah diperolehnya sebagai guru yang paling baik dalam memberikan pembelajaran untuk mengambil langkah dan strategi yang tepat di masa yang akan datang.

5. Selalu optimis dan tidak pernah putus asa
Allah SWT berfirman : “Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah selain orang-orang kafir.” (QS Yusuf [12] : 87)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya selalu memiliki sikap optimisme, sehingga muncul dalam dirinya kesungguhan tekad dalam berusaha dan akan menjadi pendorong disaat menemui kegagalan.

6. Jujur dan dapat dipercaya
Seorang marketer yang ideal hendaknya selalu mengutamakan sikap jujur dan dapat dipercaya karena hal inilah yang akan jadi penentu seseorang sukses dalam memperoleh kebahagiaan.

7. Sabar dan tidak panik
Seorang marketer yang ideal hendaknya selalu sabar dan tidak panik manakala menemui kegagalan, melainkan ia selalu yakin dan percaya akan pertolongan Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang marketer ideal, adalah :
1. Selalu jujur, tidak mempraktikkan kebohongan dan penipuan
2. Tegas dalam timbangan dan takaran
3. Rendah hati dan bertutur kata sopan
4. Adil terhadap semua pelanggan
5. Memberikan pelayanan yang memuaskan kepada semua pelanggan
6. Berkompetisi dengan sportif
7. Mengutamakan tolong-menolong
8. Menentukan harga dengan adil
9. Profesional
a. Qawi (Kuat)
b. Itqan (Sempurna)
c. Jahada (Sungguh-sungguh)
10. Saling menghormati dan menghindari buruk sangka
11. Senang memberi hadiah dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan tidak mengandung unsur riswah (suap)

Transaksi yang harus dihindari oleh seorang marketer ideal, diantaranya :
1. Gharar atau Taghrir (Ketidakpastian) dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
2. Tadlis (Perdagangan dengan penipuan) dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
3. Menimbun barang untuk menaikkan harga
4. Menjual barang hasil curian dan korupsi
5. Transaksi najasy (iklan dan promosi palsu)
6. Mengingkari perjanjian
7. Banyak bersumpah untuk meyakinkan pembeli
8. Mempermainkan harga
9. Bersifat memaksa dan menekan
10. Mematikan pedagang kecil
11. Melakukan monopoly’s rent seeking atau ikhtikar (Mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi)
12. Menjual sesuatu yang hukumnya haram
13. Melakukan riswah (sogok)
14. Tallaqi Rukban (aktivitas yang dilakukan oleh para tengkulak).



Bab IV BANK SYARIAH

A. Prinsip-prinsip Bank Syariah

Islam mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu juga, Islam disebut sebagai agama fitrah atau yang sesuai dengan sifat dasar manusia. Bagi masyarakat modern, aktivitas keuangan dan perbankan dipandang sebagai wahana untuk membawa kepada setidaknya 2 ajaran dalam Al-Qur’an :

1. Prinsip Al Ta’awun
Merupakan prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam kebaikan.
‘...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...’ (QS. Al-Maidah:2)

2. Prinsip Menghindari Al Iktinaz
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...’ (QS. 4 :29)

Dalam perbankan syariah dilarang keras untuk melakukan transaksi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
1. Gharar
Adanya unsur ketidakpastian atau tipu muslihat dalam transaksi.
2. Maysir
Yaitu unsur judi yang transaksinya bersifat spekulatif yang dapat menimbulkan kerugian satu pihak dan keuntungan bagi pihak lain.
3. Riba
Transaksi menggunakan sistem bunga.

B. Produk Bank Syariah
Produk perbankan syariah secara umum dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaiitu : (1) Produk penyaluran dana; (2) Produk penghimpunan dana; (3) Produk jasa.

1. Produk Penyaluran Dana
a. Akad Bagi Hasil
1) Musyarakah
Transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Gambaran ringkasnya adalah sebagai berikut :

2) Mudharabah
Mudhara¬bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima¬na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de¬ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Dalam mudharabah modal ha¬nya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah mo¬dal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika obyek yang didanai ditentukan oleh pemilik modal, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al muqayyadah.
Gambaran ringkasnya adalah sebagai berikut :


b. Akad Jual Beli
1) Murabahah
Yaitu kontrak jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan (bi tsaman ajil) maupun sekaligus.


2) Bai’ As Salam
Yaitu kontrak jual-beli di mana nasabah bertindak sebagai penjual sementara bank sebagai pembeli. Barang diserahkan oleh nasabah secara tangguh, sedangkan pembayaran secara tunai oleh bank. Dalam transaksi ini kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Transaksi ini biasanya digunakan untuk produk pertanian dalam jangka waktu yang singkat

3) Bai’Al Istishna’
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syar¬iah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.


4) Ijarah dan Ijarah wa Iqtina
Yaitu kontrak jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual jasa sementara nasabah sebagai pembeli. Diakhir masa kontrak bank dapat menawarkan nasabah untuk membeli barang yang disewakan. Jika sewa cicilannya sudah termasuk harga pokok barang disebut Ijarah wa iqtina.


c. Qard Al-Hasan
Yaitu pinjaman dana bank kepada pihak yang layak untuk mendapatkannya. Bank sama sekali dilarang untuk menerima manfaat apapun.

2. Produk Penghimpunan Dana
a. Giro Wadiah
Wadi’ah amanah, prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

b. Rekening Tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah dengan jasa penitipan dana. Bank mendapatkan izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Keuntungan dari penggunaan dana akan dibagi dengan nasabah dengan pembagian yang disepakati di awal. Bank juga menjamin pembayaran kembali semua simpanan nasabah.

c. Rekening Investasi Umum
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah, dimana bank bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai baitul maal. Variasi waktu simpanan bisa 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini kerugian ditanggung nasabah dan bank akan kehilangan keuntungan.

d. Rekening Investasi Khusus
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muqayyadah, dimana bank menerima pinjaman dari pemerintah atau nasabah korporasi. Bentuk investasi dan pembagian keuntungan dinegosiasikan kasus per kasus.

3. Produk Jasa
a. Rahn
Merupakan akad menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat berubah menjadi produk jika digunakan untuk pelayanan kebutuhan konsumtif dan jasa seperti pendidikan, kesehatan, dll.

b. Wakalah
Merupakan akad perwakilan antara dua pihak. Umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (Letter of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentransfer dana nasabah ke pihak lain.

c. Kafalah
Merupakan akad untuk penjaminan. Akad ini digunakan untuk penerbitan garansi ataupun sebagai jaminan pembayaran lebih dulu.

d. Hawalah
Merupakan akad untuk pemindahan utang-piutang. Kebanyakan ulama menyatakan bahwa bank tidak boleh mengambil keuntungan dari produk ini.

e. Ju’alah
Prinsip ini digunakan oleh bank dalam menawarkan jasa dengan fee sebagai imbalannya.

f. Sharf
Merupakan transaksi pertukaran emas, perak serta mata uang asing. Beberapa syarat untuk produk ini antara lain :
- Harus tunai
- Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak
- Pertukaran mata uang yang sama harus dalam jumlah / kuantitas yang sama

C. Perbedaan Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional

No Uraian Bank Konvensional Bank Syariah
1 Landasan Operasional • Prinsip materialisme (bebas nilai)
• Komoditi yang diperdagangkan adalah uang
• Instrumen imbalan terhadap pemilik uang ditetapkan di muka menggunakan bunga • Prinsip Syariah (tidak bebas nilai)
• Uang hanya sebagai alat tukar
• Dilarang menggunakan sistem bunga
• Memakai cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil

2 Peran dan Fungsi Bank • Sebagai penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dengan imbalan bunga
• Sebagai penyedia jasa pembayaran
• Menerapkan hubungan debitur kreditur antara bank dengan nasabah • Sebagai penerima dana titipan nasabah
• Sebagai manager investasi
• Sebagai investor
• Sebagai penyedia jasa pembayaran sela tidak bertentangan dengan syariah
• Sebagai pengelola dana kebajikan, ZIS
• Menerapkan hubungan kemitraan (investor timbal balik pengelola investasi)
3 Resiko Usaha Resiko bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya
Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi selisih negatif Dihadapi bersama antara bank dan nasabah
Tidak mengenal negative spread (selisih negatif)
4 Sistem Pengawasan Tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional sehingga aspek moralitas sering kali dilanggar Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional bank syariah tidak menyimpang dari syariah


Bab V ASURANSI SYARIAH

A. Prinsip-prinsip Asuransi Syariah

Haramnya praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama-ulama di Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya :
1. Gharar
Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
2. Maysir
Yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain.
3. Riba
Karena menggunakan sistem bunga.

Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
1. Saling Membantu dan Bekerjasama
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al-Maidah:2)
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...’ (QS. 4 :29)

3. Saling bertanggung jawab

4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba

Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

B. Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah

1. Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah :
a. Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
Gharar (ketidakjelasan transaksi)
Maysir (judi / untung-untungan)
Riba

C. Jenis dan Produk Asuransi Syariah
Asuransi syariah terdiri dari 3 jenis, yaitu :
1. Takaful Individu
Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a. Takaful Dana Investasi
Merupakan suatu jaminan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun sebagai bekal hari tuanya.

b. Takaful Dana Haji
Merupakan suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.

c. Takaful Dana Siswa
Merupakan suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.

d. Takaful Dana Jabatan
Merupakan suatu jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.

Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a. Takaful al-Khairat Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

b. Takaful Kecelakaan Diri Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.

c. Takaful Kesehatan Individu
Merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.



2. Takaful Group
a. Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji
Merupakan suatu program bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang pendanaannya melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.

b. Tabungan Kecelakaan Siswa
Merupakan suatu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertanya dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.

c. Takaful Wisata dan Perjalanan
Merupakan suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisata / travel ke dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.

d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Merupakan suatu jaminan santunan karyawan pada perusahan, organisasi atau perkumpulan lainnya.

e. Takaful Majlis Ta’lim
Merupakan suatu jaminan penyediaan santunan bagi ahli waris jama’ah, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

f. Takaful Pembiayaan
Merupakan suatu jaminan pelunasan hutang, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

3. Takaful Umum
a. Takaful Kebakaran
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.

b. Takaful Kendaraan Bermotor
Merupakan suatu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Untuk kerugian akibat huru-hara, pemogokan umum, serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang akan dikenakan tambahan premi.

c. Takaful Rekayasa
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada pekerjaan pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi mesin / baja serta tanggung jawab pihak ketiga.

d. Takaful Pengangkutan
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.

e. Takaful Rangka Kapal
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya.
Untuk kerugian uang tambang, perang dan tanggung gugat dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.

f. Asuransi Takaful Aneka
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada.

D. Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

No Uraian Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1 Akad yang digunakan • Berdasarkan akad jual beli • Berdasarkan akad tolong-menolong
2 Operasional • Dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahan Asuransi
• Perusahaan Asuransi berhak menentukan investasi yang telah diterima
• Ada dana yang hangus
• Pembayaran klaim menggunakan dana perusahaan Asuransi • Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik nasabah

• Perusahaan Asuransi hanya sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana
• Tidak ada dana yang hangus
• Pembayaran klaim menggunakan dana kebajikan (tabarru) seluruh nasabah yang sejak awal sudah diniatkan untuk keperluan ini
3 Sistem Pengawasan • Tidak ada Dewan Pengawas Syariah • Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional Asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah



Bab VI PEGADAIAN SYARIAH

A. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
1. Rukun Gadai
a. Ada Ijab dan qabul (shigat)
b. Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
c. Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
d. Utang (marhun bih)
2. Syarat Syah Gadai
a. Shigat
Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat tertentu. Misalnya, jika masa waktu utang telah habis dan belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang saksi.
b. Orang yang berakad.
Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh serta mampu melaksanakan akad.
c. Barang yang dijadikan pinjaman
1) Harus berupa barang / harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual
2) Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai
3) Harus spesifik dan jelas
4) Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara syah
5) Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh
d. Utang (marhun bih)
1) Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
2) Dapat dimanfaatkan
3) Jumlahnya dapat dihitung

B. Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
1. Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
a. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun
b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
a. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab.
b. Tidak boleh mengguanakan marhun untuk kepentingan pribadi.
c. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.


2. Pemberi Gadai (Rahin)

Hak :
a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin.
b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.
c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhun-nya kembali.

Kewajiban :
a. Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
b. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya.

C. Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :
1. Qard al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin)

Ketentuannya :
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, dll.
- Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2. Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya :
- Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dll.
- Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.

3. Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin.


4. Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

D. Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil dan sebagainya

2. Biaya-biaya
a. Biaya adminstrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b. Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh :
1) Nilai taksiran barang
2) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1 – 4 hari dianggap 5 hari).

Ketentuan barang :
1) Perhiasan
Biayanya sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0 – 50 dianggap 0; > 51 – 100 dibulatkan Rp100,-)

2) Barang elektronik, alat rumah tangga
Biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari.

3) Kendaraan bermotor
Biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari.

3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah + 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.

4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai

Gol Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Administrasi Tarif Jasa Simpanan Kelipatan
A 100.000 – 500.000 500.000 5000 45 10
B 510.000 – 1.000.000 > 500.000 – 1.000.000 6000 225 50
C 1.050.000 – 5.000.000 > 1.000.000 – 5.000.000 7.500 450 100
D 5.050.000 – 10.000.000 > 5.000.000 – 10.000.000 10.000 2.250 500
E 10.050.000 > 10.000.000 15.000 4.500 1.000


5. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Ketentuan :
a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin)
d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.

E. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1. Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.

2. Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.

3. Penitipan barang (ijarah)
Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.

4. Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya..

F. Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional

No Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional
1 Biaya administrasi berdasarkan barang Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang
2 1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari
3 Jasa simpanan berdasarkan simpanan Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman
4 Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
5 Uang pinjaman 90 persen dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92%, sedangkan untuk golongan BCD 88-86%
6 Penggolongan nasabah D-K-M-I-L Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
7 Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman
8 Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan
9 Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian


Bab VII BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT)

A. Pengertian

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.

B. Asas dan Prinsip Dasar

BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam, yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.

Prinsip Dasar BMT, adalah :
1. Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam : keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2. Barokah, artinya berdayaguna, berhasilguna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5. Keadilan sosial dan kesetaraan jender, non-diskriminatif.
6. Ramah lingkungan.
7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

C. Sifat, Peran, dan Fungsi

BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.

Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai :
1. Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.



Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3. Mengembangkan kesempatan kerja.
4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.

D. Pendiri BMT

BMT dapat didirikan oleh :
1. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali.
3. Sekurang-kurangnya 70 % anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

E. Permodalan BMT

Modal BMT, terdiri dari :
1. Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota.
2. Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.

Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah :
a. Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
b. Minimal Rp 50 juta untuk wilayah ibukota propinsi.
c. Minimal Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota.
d. Minimal Rp 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan.
e. Minimal Rp 15 juta untuk daerah pedesaan.

F. Status BMT

Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut :
1. Pada awal pendiriannya hingga mencapi aset lebih kecil dari Rp 100 juta, BMT adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak meminta/mendapatkan Sertifikat Kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
2. Jika BMT telah memiliki aset Rp 100 juta atau lebih, maka BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk :
a. Koperasi Syariah (KOPSYAH)
b. Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren), atau Koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan pertanggung jawabannya.

G. Anggota BMT

Anggota BMT, terdiri dari :
1. Anggota pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan-simpanan pokok khusus minimal 4 % dari jumlah modal awal BMT yang direncanakan.
2. Anggota biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
3. Calon anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
4. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT baik moril maupun materiil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT.

H. Cara Kerja BMT

Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :
1. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapi lebih dari 20 (dua puluh) orang.
2. Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau mesjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT.
4. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
5. Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan, dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
6. Pengurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelolan/manajemen BMT tersebut (umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
7. Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
8. Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan sistem bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
9. Hasil bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
10. Hasil bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpan dana, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bisa lebih besar dari bunga bank konvensional.

I. Pendampingan BMT

Pendampingan adalah pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro khususnya para fakir miskin yang dilaksanakan melalui Kelompok Usaha Muamalat (Pokusma) yang merupakan implementasi Program Grameen Bank Bangladesh dan Amanah Ikhtiar Malaysia, dilaksanakan dengan sistem bagi hasil.

Kegiatan pendampingan Pokusma, antara lain :
a. Pendampingan usaha mikro dan kecil dengan memberikan pembiayaan, mendorong tabungan, pelatihan, dan pengembangan jaringan usaha.
b. Penggalangan simpanan untuk menolong diri sendiri dan sesama pengusaha mikro.

Kegiatan pendampingan Pokusma yang dilakukan oleh PINBUK, mencakup :
1. Pengembangan Sumber Daya Insani.
2. Pelatihan dengan penekanan peningkatan etos kerja dan disiplin.
3. Pelatihan dan bimbingan usaha.
4. Pembiayaan usaha.
5. Pengembangan jaringan usaha.
6. Penguatan Ruhiyah melalui Zikir Qalbiyah Ilahiyah (ZQI)

Pendampingan Pokusma dapat dilakukan oleh :
1. Koperasi
2. BMT
3. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
4. KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)
5. Perhimpunan masyarakat lainnya.

J. Kesehatan BMT

Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan kualitas BMT dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan, dan keberlangsungan usaha BMT, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya, karena BMT merupakan sebuah lembaga keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang sehat akan :
1. Aman
2. Dipercaya
3. Bermanfaat



Aspek kesehatan BMT dapat dilihat dari :
1. Apek Jasadiyah, yang meliputi
a. Kinerja keuangan
BMT mampu melakukan penggalangan, pengaturan, penyaluran, dan penempatan dana dengan baik, teliti, hati-hati, cerdik, dan benar, sehingga berlangsung kelancaran arus pendanaan dalam pengelolaan kegiatan usaha BMT dan akan meningkatkan keuntungan secara berkelanjutan.

b. Kelembagaan dan manajemen
BMT memiliki kesiapan untuk melakukan operasinya dilihat dari sisi kelengkapan legalitas, aturan-aturan, dan mekanisme organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pendampingan dan pengawasan, SDM, permodalan, sarana, dan prasarana kerja.

2. Aspek Ruhiyah, yang meliputi :
a. Visi dan misi BMT
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggotanya memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan visi dan misi BMT.
b. Kepekaan sosial
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggotanya memiliki kepekaan yang tajam dan dalam, responsif, proaktif, terhadap nasib para anggota dan nasib (kualitas hidup) warga masyarakat di sekitar BMT tersebut.
c. Rasa memiliki yang kuat
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggota serta masyarakat sekitar memiliki kepedulian untuk memelihara keberlangsungan hidup BMT sebagai sarana ibadah.
d. Pelaksanaan prinsip-prinsip syariah
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggota memberlakukan aturan dan implementasi operasional BMT sesuai dengan syariah.


FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL :

1. Istishna dll
2. dll
3. Fatwa DSN No : 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
4. Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
5. Fatwa DSN No : 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
6. Fatwa DSN No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
7. Fatwa DSN No : 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang Al-Qardh
8. Fatwa DSN No : 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Reksadana Syariah
9. Fatwa DSN No : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Pegadaian Syariah
10. Fatwa DSN No : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang
11. Fatwa DSN No : 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal

KELENGKAPAN PEMBIAYAAN
KPR – BANK SYARIAH

Berpenghasilan Tetap
1. Aplikasi permohonan;
2. Copy KTP/SIM (Identitas yang masih berlaku), KK, Surat Nikah/Cerai, pas photo pemohon dan pasangan (suami/istri) yang terbaru;
3. Copy slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
4. surat keterangan bekerja dari perusahaan calon nasabah bekerja / SK Pengangkatan Pegawai;
5. Copy Rekening Tabungan / Giro;
6. Surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran kolektif yang telah ditandatangani oleh Pimpinan atau Bendaharawan instansi (jika ada).

Berpenghasilan Tidak Tetap / Wiraswasta
1. Aplikasi permohonan;
2. Copy KTP/SIM (Identitas yang masih berlaku), KK, Surat Nikah/Cerai, pas photo pemohon dan pasangan (suami/istri) yang terbaru;
3. Surat keterangan penghasilan;
4. Copy Rekening Tabungan / Giro;
5. Copy Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP, TDP, NPWP;
6. Laporan keuangan perusahaan;
7. Izin praktek (untuk dokter, dll)